Kuliah Umum
Being
Global Leader In Islamic Finance
Pembicara : Ronald Rulindo, Ph.D
4 Mei 2015
Universitas Gunadarma
Financial
System
Sistem keuangan merupakan salah satu
sistem yang penting untuk menunjang perekonomian suatu negara. Tugas utama
sistem keuangan adalah menyalurkan dana dari pihak yang mempunyai dana (surplus
of funds) kepada pihak yang membutuhkan dana (lack of funds).
Sejarah Perbankan Syariah
Bank syariah adalah bank yang
melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Rintisan
perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada dekade 1960-an. Bank syariah
pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia, yang berdiri pada tanggal
1 November 1991 dan mulai beroperasi tanggal 1 Mei 1992.
Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah
Perbedaan
pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan
falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam
seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah
yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang
dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka
sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan
dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi
perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur
bunga (riba). Bahaya riba diantaranya membawa ketidakadilan, merusak
perekonomian dan menyebabkan kemalasan khususnya dalam mengelola uang.
Perbankan
konvensional lebih bersifat komersil atau mencari keuntungan, sedangkan pada
perbankan syariah setiap transaksi dilakukan dengan akad yang diungkapkan kedua
belah pihak secara jelas dalam jenis transaksi yang disepakati. Begitu juga
dalam penandatanganan kerja sama (apapun bentuknya) antara nasabah dengan pihak
perbankan. Transaksi
yang dijalankan oleh perbankan syariah itu bukan meminjamkan uang tetapi
memberikan bantuan modal, sesuai kebutuhan para nasabah. Selain itu para
nasabah perbankan syariah akan ditawari untuk menyisihkan sebagian harta yang
dimilikinya kepada para dhuafa, melalui zakat atau infaq yang dikeluarkan
secara berkala.
Financial Inclusion dan
Exclusion
Financial inclusion merupakan
koreksi terhadap financial exclution yang dalam
penjelasannya adalah sebuah kondisi financial yang hanya menguntungkan
segelintir pihak saja.
Financial
inclusion dapat diartikan sebagai suatu kegiatan menyeluruh yang bertujuan
untuk menghilangkan segala bentuk hambatan entah dalam bentuk harga ataupun non
harga terhadap akses masyarakat dalam menggunakan atau memanfaatkan layanan
jasa keuangan. Perbankan syariah dapat berperan strategis dalam proses
financial inclusion. Sistem keuangan syariah merupakan alternatif terbaik dari
sistem keuangan konvensional. Terbukti dalam beberapa kali krisis, sistem ini
mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik. Kinerjanya lebih efisien
dan produktif dibandingkan institusi keuangan konvensional. Tiga prinsip
dasarnya yang unik, yakni akad, bagi hasil, dan pihak yang menjadi sasaran
pembiayaan membuatnya lebih adil dan aman.
How To Become Global
Leader In Islamic Finance ?
1.
Memperluas
wawasan
2.
Memperdalam
pengetahuan mengenai islamic finance
3.
Membangun
visi
4.
Istiqomah
5. Melakukan secara bersama-sama