Selasa, 05 Mei 2015

Sharia Economic Forum


Kuliah Umum
Being Global Leader In Islamic Finance
Pembicara : Ronald Rulindo, Ph.D
4 Mei 2015
Universitas Gunadarma


Financial System
Sistem keuangan merupakan salah satu sistem yang penting untuk menunjang perekonomian suatu negara. Tugas utama sistem keuangan adalah menyalurkan dana dari pihak yang mempunyai dana (surplus of funds) kepada pihak yang membutuhkan dana (lack of funds).

Sejarah Perbankan Syariah
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada dekade 1960-an. Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia, yang berdiri pada tanggal 1 November 1991 dan mulai beroperasi tanggal 1 Mei 1992.

Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Bahaya riba diantaranya membawa ketidakadilan, merusak perekonomian dan menyebabkan kemalasan khususnya dalam mengelola uang.
Perbankan konvensional lebih bersifat komersil atau mencari keuntungan, sedangkan pada perbankan syariah setiap transaksi dilakukan dengan akad yang diungkapkan kedua belah pihak secara jelas dalam jenis transaksi yang disepakati. Begitu juga dalam penandatanganan kerja sama (apapun bentuknya) antara nasabah dengan pihak perbankan. Transaksi yang dijalankan oleh perbankan syariah itu bukan meminjamkan uang tetapi memberikan bantuan modal, sesuai kebutuhan para nasabah. Selain itu para nasabah perbankan syariah akan ditawari untuk menyisihkan sebagian harta yang dimilikinya kepada para dhuafa, melalui zakat atau infaq yang dikeluarkan secara berkala.

Financial Inclusion dan Exclusion
Financial inclusion merupakan koreksi terhadap financial exclution yang  dalam penjelasannya adalah sebuah kondisi financial yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
Financial inclusion dapat diartikan sebagai suatu kegiatan menyeluruh yang bertujuan untuk menghilangkan segala bentuk hambatan entah dalam bentuk harga ataupun non harga terhadap akses masyarakat dalam menggunakan atau memanfaatkan layanan jasa keuangan. Perbankan syariah dapat berperan strategis dalam proses financial inclusion. Sistem keuangan syariah merupakan alternatif terbaik dari sistem keuangan konvensional. Terbukti dalam beberapa kali krisis, sistem ini mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik. Kinerjanya lebih efisien dan produktif dibandingkan institusi keuangan konvensional. Tiga prinsip dasarnya yang unik, yakni akad, bagi hasil, dan pihak yang menjadi sasaran pembiayaan membuatnya lebih adil dan aman.

How To Become Global Leader In Islamic Finance ?
1.       Memperluas wawasan
2.       Memperdalam pengetahuan mengenai islamic finance
3.       Membangun visi
4.       Istiqomah
5.       Melakukan secara bersama-sama