Senin, 10 November 2014

KEADILAN DALAM BISNIS

KELAS          : 4EA17
NAMA          : DEWI KURNIAWATY
NPM              : 11211957
TUGAS ETIKA BISNIS KE 2

JURNAL
KEADILAN DALAM BISNIS


ABSTRAK
Dewi Kurniawaty, 11211957
KEADILAN DALAM BISNIS
Jurnal, Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Keadilan, Bisnis

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui teori-teori keadilan yang ada didalam bisnis serta penerapannya langsung mengenai keadilan dalam bisnis. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan yang tidak bersikap adil terhadap pelanggan, masyarakat sekitar maupun karyawannya, salah satunya adalah ketidakadilan yang dilakukan oleh pemilik pabrik pembuatan kuali di Tangerang terhadap karyawannya.
Metode yang dilakukan dalam penulsan ini adalah dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yaitu memperoleh data-data dari buku serta internet. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang harus diterima oleh karyawannya. Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh perusahaan pembuatan kuali terhadap para karyawannya. 
Berdasarkan hasil penulisan maka didapatkan hasil bahwa masih banyak perusahaan maupun produsen yang belum menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam bisnis. Oleh karena itu pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar prinsip-prinsip keadilan dalam berbisnis.





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang 
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

1.2  Rumusan Masalah
1.      Pentingnya keadilan dalam menjalankan bisnis perusahaan 
2.      Bagaimana cara menerapkan keadilan dalam suatu bisnis

1.3  Batasan Masalah 
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
      1.      Pengertian keadilan
      2.      Paham tradisional dalam bisnis
      3.      Keadilan individual dan struktural
      4.      Teori keadilan dalam bisnis Adam Smith

1.4  Maksud dan Tujuan Penulisan 
Adapun tujuan penulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan mengenai Keadilan dalam Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
      1.      Untuk mengetahui pengertian keadilan
      2.      Untuk mengetahui Paham tradisional dalam bisnis
      3.      Untuk mengetahui keadilan individual dan struktural
      4.      Untuk mengetahui teori – teori keadilan dalam bisnis





BAB II
LANDASAN TEORI 


2.1  Pengertian Keadilan 
Menurut Aristoteles 
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

       Menurut kamus umum bahasa Indonesia
Kata keadilan berasal dari kata dasar ”adil”, mempunyai arti kejujuran,  ketulusan,  dan keikhlasan  yang tidak berat sebelah.  Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.

Menurut W.J.S. Poerwodarminto
Kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Maka, keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
  
2.2  Jenis Keadilan Menurut para Ahli 
Menurut Aristoteles
             a.       Keadilan Komutatif
Perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya
b.      Keadilan distributif
Perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya
c.       Keadilan Kodrat Alam
             Memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita
d.      Keadilan konvensional
Seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
e.       Keadilan menurut teori perbaikan
Seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. 

Menurut Plato
            a.       Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya
b.      Keadilan Prosedural
Apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang diterapkan.

Menurut panitia Ad-hoc MPRS 1966
a.       Keadilan Individual
Keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu
b.      Keadilan sosial
Keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat pada bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.




BAB III
METODOLOGI PENULISAN

3.1 Objek Penelitian
Objek penulisan ini adalah kasus buruh pabrik kuali di Tangerang

3.2 Data yang digunakan
Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh penulis secara tidak langsung (melalui media perantara).

3.3 Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yaitu mengadakan penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan serta menggunakan metode searching di internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.




BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Paham Tradisional Keadilan dalam Bisnis


1. Keadilan Legal 
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum. 
Dasar moral :
a.    Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat
    yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
b.    Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya,
bahkan sama kewajiban sipilnya sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku

     2.    Keadilan Komutatif
a.   Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
b.  Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
c.  Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
d.    Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar, dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
e.  Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

3.    Keadilan Distributif
a.    Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
b.   Persoalan apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu?sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
c.    Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
d.    Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
e.  Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
f.   Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.2 Keadilan Individual dan Struktural
1. Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas
berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut
2.    Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang
           bukan lagi soal orang per orang melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik
           secara keseluruhan
3.    Untuk bisa menegakkan keadilan legal dibutuhkan sistem sosial politik
yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut termasuk dalam bidang bisnis
4.    Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
5.    Dalam bidang bisnis dan ekonomi, masyarakat suatu pemerintahan yang
juga adil, pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
6. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil
7. Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu keadilan akan merajalela dalam masyarakat.

4.3    Teori Keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya
1.  Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu. 
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali
3.  Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin

4.4    Prinsip Teori Keadilan Komutatif Adam Smith
a.    Prinsip No Harm
Prinsip No Harm Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntut agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

b.   Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.

c.     Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.

4.5    Contoh Kasus Pelanggaran Keadilan dalam Bisnis
Tahun 2013 lalu kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa di sebuah pabrik di Tangerang. Peristiwa tersebut adalah kasus Perbudakan di salah satu pabrik kuali milik Yuki Irawan – tersangka yang sekarang sudah ditahan di Mapolres Tangerang. Kasus ini diangkat oleh media ketika salah satu korban perbudakan pulang ke kampung halamannya di Lampung. Korban ini menceritakan kejadian perbudakan kepada kepala desa dan akhirnya pengaduan berlanjut hingga melibatkan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasam (Kontras), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Korban menceritakan bahwa ia bekerja di pabrik tersebut karena di rekrut oleh seseorang dari kampungnya yang menjanjikan gaji 700 ribu rupiah per-bulan. Semua makan dan penginapan juga ditanggung perusahaan.
Janji tidak seperti dengan kenyataan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja  disekap di pabrik dan dipaksa membuat kuali 150-200 kuali per-hari. Mereka bekerja dari pukul enam pagi sampai jam dua belas malam dan hanya diberi makan pagi dan makan siang. Jika para pekerja tidak mematuhi apa yang diperintahkan, maka para pekerja akan dikurung di sebuah gudang yang bersebelahan dengan pabrik.  Jika mereka mengeluh sakit, juga akan dihajar. Para korban dari Perbudakan ini ada sekitar 34 orang dan beberapa diantaranya anak dibawah umur yang dipekerjakan. Para pekerja tidak berani melawan karena dibalik mandor-mandor yang galak, terdapat pula oknum aparat yaitu tentara dan juga anggota Brimob yang sering berkunjung ke pabrik. Menurut pengakuan korban pada saat melapor ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa pemilik pabrik tersebut, Yuki Irawan pernah menampar dan mengancam jika para buruh kabur akan ditembak dan dibuang ke laut.
Kejadian tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dari Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga aturan-aturan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terkait waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengupahan. Peristiwa tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dimana beberapa anak dibawah umur dipaksa bekerja di pabrik tersebut. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat (1) disebutkan: Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
       a. keselamatan dan kesehatan kerja;
       b. moral dan kesusilaan; dan
       c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

4.6 Pembahasan Kasus
       Dalam kasus yang terjadi di pabrik kuali Tangerang sudah membuktikan bahwa di era globalisasi sekarang ini masih terdapat bentuk perbudakan yang melibatkan aparat penegak hukum. Aparat yang seharusnya melindungi warganya malah ikut serta dalam mengambil hak-hak warga negaranya untuk mendapatkan keadilan.
       Para pekerja harus melakukan pekerjaan yang diperintah oleh pemilik pabrik tanpa memperoleh hak-haknya. Gaji yang seharusnya menjadi hak para pekerja tidak di berikan. Hak untuk hidup bebaspun tidak didapatkan, mereka para pekerja tidak diijinkan untuk keluar dari lingkungan pabrik. Disinilah rasa keadilan tidak dirasakan oleh para pekerja. Terdapat hal yang ganjil pada kasus ini, pabrik sudah beroperasi selama bertahun-tahun namun pemerintah daerah seakan tutup mata terhadap keberadaan pabrik ini. Pengawasan terhadap tempat-tempat usaha harusnya rutin dilakukan untuk mengetahui apa saja kegiatan operasional yang dilakukan suatu perusahaan. Patut dicurigai jika perusahaan melakukan usahanya sangat tertutup sehingga perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi. Mungkin sudah banyak warga yang melapor, namun tidak ada tindakan yang dilakukan oleh aparat dan pemerintah daerah.


BAB V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Pada kasus perbudakan di pabrik pembuatan kuali di Tangerang membuktikan bahwa telah terjadi
pelanggaran terhadap konsep pelanggaran teori Adam Smith dan prinsip-prinsip pada teori 
Adam Smith yaitu :
    1.     Pelanggaran terhadap arti keadilan yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain.
     2.      Pelanggaran terhadap prinsip teori keadilan yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Dalam bisnis tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Pengetahuan masyarakat yang minim dapat dengan mudah menjerumuskan mereka ke dalam praktik-praktik perbudakan. Mereka dengan mudah tergiur dengan upah yang dijanjikan pengusaha. Pemerintah dalam hal ini kurang mensosialisasikan pentingnya mengetahui jenis pekerjaan sebelum benar-benar terjun ke dalamnya.

5.2 Saran
1. Pengusaha wajib menciptakan rasa adil bagi para pekerjanya dengan memberikan hak-haknya atas kewajiban yang telah dilakukan seperti memberikan gaji atau upah sesuai haknya serta menciptakan kehidupan yang layak bagi para pekerjanya. 
2. Pemerintah daerah hendaknya selalu mengawasi setiap bentuk usaha yang ada di daerahnya agar kasus perbudakan tidak terulang lagi. 
3. Aparat penegak hukum adalah pelindung masyarakat, hendaknya bekerja sesuai dengan kewajibannya.
4. Para pencari kerja hendaknya lebih mencari tahu pekerjaan yang akan dilakukan agar tidak terjerumus ke dalam tindak perbudakan
5. Dalam proses hukum negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.



DAFTAR PUSTAKA

Bertens, Kees. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
Dr. Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Melisanti. 2013. Keadilan dalam Bisnis. Dalam :
Pakpahan, Hendra. 2013. Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli. Dalam : http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2014/02/pengertian-keadilan-menurut-para-ahli.html
Rahmah, Laila Zahirah. 2013. Keadilan dalam Bisnis. Dalam : http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/keadilan-bisnis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar