NAMA : DEWI KURNIAWATY
NPM : 11211957
TUGAS ETIKA BISNIS KE 2
JURNAL
KEADILAN DALAM BISNIS
ABSTRAK
Dewi
Kurniawaty, 11211957
KEADILAN
DALAM BISNIS
Jurnal, Manajemen,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata
kunci : Keadilan, Bisnis
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk
mengetahui teori-teori keadilan yang ada didalam bisnis serta penerapannya
langsung mengenai keadilan dalam bisnis. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya
perusahaan yang tidak bersikap adil terhadap pelanggan, masyarakat sekitar
maupun karyawannya, salah satunya adalah ketidakadilan yang dilakukan oleh
pemilik pabrik pembuatan kuali di Tangerang terhadap karyawannya.
Metode yang dilakukan dalam penulsan ini
adalah dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi
kepustakaan (library research) yaitu memperoleh data-data dari buku serta
internet. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab
perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang harus diterima oleh karyawannya.
Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam
kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh perusahaan pembuatan kuali
terhadap para karyawannya.
Berdasarkan
hasil penulisan maka didapatkan hasil bahwa masih banyak perusahaan maupun
produsen yang belum menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam bisnis. Oleh
karena itu pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan
memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam
kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar prinsip-prinsip keadilan
dalam berbisnis.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
1.2 Rumusan Masalah
1. Pentingnya
keadilan dalam menjalankan bisnis perusahaan 2. Bagaimana cara menerapkan keadilan dalam suatu bisnis
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1.
Pengertian keadilan
2.
Paham tradisional dalam bisnis
3.
Keadilan individual dan struktural
4.
Teori keadilan dalam bisnis Adam Smith
Adapun tujuan penulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan mengenai Keadilan dalam Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk
mengetahui pengertian keadilan
2.
Untuk mengetahui Paham tradisional dalam
bisnis
3.
Untuk mengetahui keadilan individual dan
struktural
4.
Untuk mengetahui teori – teori keadilan
dalam bisnis
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Keadilan
Menurut Aristoteles
Keadilan
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Kata
keadilan berasal dari kata dasar ”adil”, mempunyai arti
kejujuran, ketulusan, dan keikhlasan yang
tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai
suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak
sewenang-wenang.
Menurut
W.J.S. Poerwodarminto
Kata adil
berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak
memihak.
Maka,
keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai
dengan haknya.
2.2 Jenis Keadilan Menurut para Ahli
Menurut Aristoteles
a. Keadilan
Komutatif
Perlakuan
terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya
b. Keadilan
distributif
Perlakuan
terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya
c.
Keadilan Kodrat Alam
Memberi
sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita
d.
Keadilan konvensional
Seseorang
yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
e.
Keadilan menurut teori perbaikan
Seseorang
yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Menurut Plato
a.
Keadilan Moral
Suatu
perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya
b.
Keadilan Prosedural
Apabila
seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang
diterapkan.
Menurut panitia Ad-hoc MPRS 1966
a.
Keadilan Individual
Keadilan yang
bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu
b. Keadilan
sosial
Keadilan yang
pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat pada bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
BAB
III
METODOLOGI
PENULISAN
3.1
Objek Penelitian
Objek
penulisan ini adalah kasus buruh pabrik kuali di Tangerang
3.2
Data yang digunakan
Data
yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh penulis secara
tidak langsung (melalui media perantara).
3.3
Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan yaitu mengadakan penelaahan terhadap buku-buku,
literatur-literatur, catatan-catatan dan laporan-laporan yang ada hubungannya
dengan masalah yang dipecahkan serta menggunakan metode searching di internet,
yaitu dengan membaca referensi-referensi berkaitan dengan masalah yang dibahas
dalam tugas ini.
BAB
IV
PEMBAHASAN
1. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Dasar
moral :
a.
Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat
yang sama dan harus diperlakukan secara
sama.
b.
Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya,
bahkan sama
kewajiban sipilnya sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku
2.
Keadilan
Komutatif
a. Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
b. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
c. Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
d. Dalam
bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar, dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
e. Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara
seimbang.
3.
Keadilan
Distributif
a. Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan.
b. Persoalan
apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu?sejauh mana pembagian itu
dianggap adil?
c. Dalam
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit.
d. Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
e. Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
f. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4.2
Keadilan Individual dan Struktural
1. Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas
berupa
penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut
2. Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang
bukan
lagi soal orang per orang melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial
politiksecara keseluruhan
3. Untuk
bisa menegakkan keadilan legal dibutuhkan sistem sosial politik
yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut
termasuk dalam bidang bisnis
4. Dalam
bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar
yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi
menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius
prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
5. Dalam
bidang bisnis dan ekonomi, masyarakat suatu pemerintahan yang
juga
adil, pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak
berdasarkan aturan keadilan itu.
6. Yang
dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga
memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi
sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil
7. Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang
kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu keadilan akan merajalela dalam masyarakat.
4.3
Teori
Keadilan Adam Smith
Adam Smith
hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu
keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya
hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan
komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip
keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap
netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang
disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan
haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin
tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada
mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah
hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi
orang miskin
4.4 Prinsip Teori Keadilan Komutatif Adam Smith
a.
Prinsip No
Harm
Prinsip No
Harm Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak
dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntut agar dalam interaksi
sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan
hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b. Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non
Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar
demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran
terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan
rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang
ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa
alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan tidak adil dan merupakan
pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no
harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain
dalam pasar.
Adam Smith
membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka
panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi
sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik
ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar
bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini
produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun
karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang
industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga
menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan
demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang
terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif,
fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana
sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin
dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama
dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah
yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
4.5 Contoh Kasus Pelanggaran Keadilan dalam Bisnis
Tahun 2013 lalu kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa di sebuah pabrik di
Tangerang. Peristiwa tersebut adalah kasus Perbudakan di salah satu pabrik
kuali milik Yuki Irawan – tersangka yang sekarang sudah ditahan di Mapolres
Tangerang. Kasus ini diangkat oleh media ketika salah satu korban perbudakan
pulang ke kampung halamannya di Lampung. Korban ini menceritakan kejadian
perbudakan kepada kepala desa dan akhirnya pengaduan berlanjut hingga
melibatkan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasam (Kontras), Komisi Nasional
Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), hingga Markas Besar Kepolisian Republik
Indonesia (Mabes Polri). Korban menceritakan bahwa ia bekerja di pabrik
tersebut karena di rekrut oleh seseorang dari kampungnya yang menjanjikan gaji
700 ribu rupiah per-bulan. Semua makan dan penginapan juga ditanggung
perusahaan.
Janji tidak seperti dengan kenyataan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa
para pekerja disekap di pabrik dan
dipaksa membuat kuali 150-200 kuali per-hari. Mereka bekerja dari pukul enam
pagi sampai jam dua belas malam dan hanya diberi makan pagi dan makan siang.
Jika para pekerja tidak mematuhi apa yang diperintahkan, maka para pekerja akan
dikurung di sebuah gudang yang bersebelahan dengan pabrik. Jika mereka mengeluh sakit, juga akan
dihajar. Para korban dari Perbudakan ini ada sekitar 34 orang dan beberapa
diantaranya anak dibawah umur yang dipekerjakan. Para pekerja tidak berani
melawan karena dibalik mandor-mandor yang galak, terdapat pula oknum aparat
yaitu tentara dan juga anggota Brimob yang sering berkunjung ke pabrik. Menurut
pengakuan korban pada saat melapor ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) bahwa pemilik pabrik tersebut, Yuki Irawan pernah menampar dan
mengancam jika para buruh kabur akan ditembak dan dibuang ke laut.
Kejadian tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dari Hak Azasi Manusia
(HAM) dan juga aturan-aturan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan
terkait waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengupahan.
Peristiwa tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dimana
beberapa anak dibawah umur dipaksa bekerja di pabrik tersebut. Dalam UU
Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat (1) disebutkan: Setiap pekerja/buruh mempunyai
hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan
kesusilaan; dan
c. perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
4.6
Pembahasan Kasus
Dalam kasus
yang terjadi di pabrik kuali Tangerang sudah membuktikan bahwa di era
globalisasi sekarang ini masih terdapat bentuk perbudakan yang melibatkan
aparat penegak hukum. Aparat yang seharusnya melindungi warganya malah ikut
serta dalam mengambil hak-hak warga negaranya untuk mendapatkan keadilan.
Para pekerja harus melakukan pekerjaan
yang diperintah oleh pemilik pabrik tanpa memperoleh hak-haknya. Gaji yang
seharusnya menjadi hak para pekerja tidak di berikan. Hak untuk hidup bebaspun
tidak didapatkan, mereka para pekerja tidak diijinkan untuk keluar dari
lingkungan pabrik. Disinilah rasa keadilan tidak dirasakan oleh para pekerja.
Terdapat hal yang ganjil pada kasus ini, pabrik sudah beroperasi selama
bertahun-tahun namun pemerintah daerah seakan tutup mata terhadap keberadaan
pabrik ini. Pengawasan terhadap tempat-tempat usaha harusnya rutin dilakukan
untuk mengetahui apa saja kegiatan operasional yang dilakukan suatu perusahaan.
Patut dicurigai jika perusahaan melakukan usahanya sangat tertutup sehingga
perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi. Mungkin sudah banyak warga yang
melapor, namun tidak ada tindakan yang dilakukan oleh aparat dan pemerintah
daerah.
BAB
V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Pada kasus perbudakan di pabrik pembuatan
kuali di Tangerang membuktikan bahwa telah terjadi
pelanggaran terhadap konsep
pelanggaran teori Adam Smith dan prinsip-prinsip pada teori
Adam Smith yaitu :
1. Pelanggaran
terhadap arti keadilan yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang dengan orang lain.
2. Pelanggaran
terhadap prinsip teori keadilan yaitu prinsip tidak merugikan orang lain,
khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Dalam bisnis tidak
boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen,
pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Pengetahuan
masyarakat yang minim dapat dengan mudah menjerumuskan mereka ke dalam
praktik-praktik perbudakan. Mereka dengan mudah tergiur dengan upah yang
dijanjikan pengusaha. Pemerintah dalam hal ini kurang mensosialisasikan pentingnya
mengetahui jenis pekerjaan sebelum benar-benar terjun ke dalamnya.
5.2 Saran
1.
Pengusaha wajib menciptakan rasa adil bagi para pekerjanya dengan memberikan
hak-haknya atas kewajiban yang telah dilakukan seperti memberikan gaji atau
upah sesuai haknya serta menciptakan kehidupan yang layak bagi para pekerjanya.
2. Pemerintah daerah hendaknya selalu mengawasi
setiap bentuk usaha yang ada di daerahnya agar kasus perbudakan tidak terulang
lagi.
3. Aparat penegak hukum adalah pelindung
masyarakat, hendaknya bekerja sesuai dengan kewajibannya.
4. Para pencari kerja hendaknya lebih mencari
tahu pekerjaan yang akan dilakukan agar tidak terjerumus ke dalam tindak
perbudakan
5. Dalam proses hukum negara harus bersikap
netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens,
Kees. 2000.
Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
Dr.
Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis:
Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Melisanti. 2013. Keadilan dalam Bisnis. Dalam :
Pakpahan, Hendra. 2013. Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli.
Dalam : http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2014/02/pengertian-keadilan-menurut-para-ahli.html
Rahmah,
Laila Zahirah. 2013. Keadilan dalam
Bisnis. Dalam : http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/keadilan-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar