Selasa, 23 Desember 2014

ETIKA BISNIS : MORALITAS KORUPTOR

JURNAL
MORALITAS KORUPTOR

ABSTRAK

Dewi Kurniawaty, 11211957
MORALITAS KORUPTOR
Jurnal, Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Moralitas, Korupsi


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengertian moralitas dan korupsi. Latar belakang dari penulisan ini adalah kian maraknya korupsi di Indonesia dan dampaknya terhadap negara. Salah satu contohnya adalah korupsi yang melibatkan kepala daerah yaitu Gubernur Banten Ratu Atut Choisiah.
Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder yaitu data yang didapat dari buku-buku dan internet. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa masih banyak terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan para kepala daerah yang seharusnya menjadi panutan bagi daerahnya. Pendidikan dan kepercayaan masyarakat yang tinggi tidak menjamin seorang manusia tidak melakukan korupsi.
Berdasarkan hasil penulisan maka didapatkan hasil bahwa korupsi telah menghilangkan moralitas seseorang. Untuk mencari keuntungan pribadi maka para koruptor mengesampingkan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai manusia juga sebagai pengemban amanat rakyat.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, Negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segipengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang  menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju,adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.

1.2 Rumusan Masalah
1. Pentingnya moralitas bagi setiap warga Negara
2. Penyebab terjadinya korupsi

1.3 Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1. Pengertian moral dan moralitas
2. Pengertian korupsi
3. Jenis korupsi
4. Penyebab korupsi
5. Dampak korupsi
6. Pemberantasan korupsi

1.4 Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan mengenai Moralitas Koruptor. Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian korupsi
2. Untuk mengetahui pengertian moral dan moralitas
3. Untuk mengetahui jenis-jenis korupsi
4. Untuk mengetahui penyebab terjadinya korupsi
5. Untuk mengetahui dampak adanya korupsi
6. Untuk mengetahui cara pemberantasan korupsi



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Korupsi

Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang 
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya. 
Pengertian Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
           
Pengertian Korupsi Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.

2.2 Pengertian Moral dan Moralitas
1. Moral
Secara umum, moral dapat diartikan sebagai batasan pikiran, prinsip, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia tentang nilai-nilai baik dan buruk atau benar dan salah. Moral merupakan suatu tata nilai yang mengajak seorang manusia untuk berperilaku positif dan tidak merugikan orang lain. Seseorang dikatakan telah bermoral jika ucapan, prinsip, dan perilaku dirinya dinilai baik dan benar oleh standar-standar nilai yang berlaku di lingkungan masyarakatnya.

2. Moralitas
Moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk. Moralitas mencakup tentang baik-buruknya perbuatan manusia. (W.Poespoprojo, 1998: 18)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau adat sopan santun.

2.3 Jenis Korupsi
Jenis korupsi menurut Guy Benveniste yang terdapat dalam Pasal 2-Pasal 12 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 adalah:
1. Discretionary Corruption adalah korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijaksanaan.
2. Illegal Corruption adalah tindakan yang dimaksud untuk mengacaukan bahasa atau maksud hukum.
3. Mercenary Corruption adalah tindakan korupsi untuk kepentingan pribadi.
4. Ideological Corruption adalah korupsi untuk mengejar tujuan kelompok.


BAB III
METODOLOGI PENULISAN

3.1 Objek Penelitian
Objek penulisan ini adalah kasus korupsi Gubernur Banten Ratu Atut Choisiah

3.2 Data yang digunakan
Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh penulis secara tidak langsung (melalui media perantara).

3.3 Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yaitu mengadakan penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan serta menggunakan metode searching di internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.



BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Sejarah terjadinya korupsi

Era Sebelum Indonesia Merdeka
Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh “budaya-tradisi korupsi” yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Kita dapat menyirnak bagaimana tradisi korupsi berjalin berkelin dan dengan perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekusaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya), Majapahit (pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak (Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sultan Ageng Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya sampai terjadfnya beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi dan Kekuasaan diIndonesia.

Era Pasca Kemerdekaan
Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi – Paran dan Operasi Budhi – namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Paran, singkatan dari Panitia Retooling Aparatur Negara dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya, dipimpin oleh Abdul Haris Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.

Era Orde Baru
Pada pidato kenegaraan di depan anggota DPR/MPR tanggal 16 Agustus 1967, Pj Presiden Soeharto menyalahkan rezim Orde Lama yang tidak mampu memberantas korupsi sehingga segala kebijakan ekonomi dan politik berpusat di Istana. Pidato itu memberi isyarat bahwa Soeharto bertekad untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebagai wujud dari tekad itu tak lama kemudian dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.

Era Reformasi
Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya “korupsi” lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit “Virus Korupsi” yang sangat ganas. Di era pemerintahan Orde Baru, korupsi sudah membudaya sekali, kebenarannya tidak terbantahkan. Orde Baru yang bertujuan meluruskan dan melakukan koreksi total terhadap ORLA serta melaksanakan Pancasila dan DUD 1945 secara murni dan konsekwen, namun yang terjadi justru Orde Baru lama-lama rnenjadi Orde Lama juga dan Pancasila maupun UUD 1945 belum pernah diamalkan secara murni, kecuali secara “konkesuen” alias “kelamaan”.

4.2 Faktor Penyebab terjadinya korupsi

Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, yaitu :
1. Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.
2. Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan.
3. Langkanya lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
4. Rendahnya  pendapatan penyelenggara Negara.  Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
5. Kemiskinan, keserakahan, masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi.  Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6. Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
7. Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi, saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
8. Budaya permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap biasa bila sering terjadi.  Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
9. Gagalnya pendidikan agama dan etika.  Pendapat Franz Magnis Suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri.

4.3 Dampak Korupsi

Dampak Finansial
1. Pengeluaran tidak penting dengan biaya mahal untuk pembelanjaan, investasi, jasa, atau pendapatan negara menjadi rendah karena tidak diperlukannya surat ijin, perijinan, konsensi dan sebagainya;
2. Sub perincian kualitas penyediaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan harga yang dibayar;
3. Pembebanan kewajiban keuangan kepada pemerintah atas pembelanjaan atau penanaman modal yang tidak diperlukan atau tidak bermanfaat yang secara ekonomi biasanya bernilai sangat besar; dan
4. Pembebanan atas biaya perbaikan awal kepada pemerintah yang kerap diikuti dengan berbagai alasan biaya perawatan.

Dampak Ekonomi
Dampak ekonomi dapat terdiri atas beban kepada pemerintah untuk biaya pelaksanaan, perawatan dan peminjaman hutang untuk investasi atau pembelanjaan, yang tidak digunakan secara benar demi kepentingan ekonomi negara.
Dampak Lingkungan
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan. Karena proyek-proyek yang dikerjakan biasanya tidak mengikuti standarisasi lingkungan negara tersebut (atau internasional).

Dampak pada Kesehatan dan Keselamatan Manusia
Resiko kerusakan dapat terjadi pada kesehatan dan keselamatan manusia berbagai akibat kualitas lingkungan yang buruk, penanaman modal yang anti-lingkungan atau ketidakmampuan memenuhi standarisasi kesehatan dan lingkungan.

Dampak pada Inovasi
Korupsi membuat kurangnya kompetisi yang akhirnya mengarah kepada kurangnya daya inovasi. Perusahaan-perusahaan yang bergantung pada hasil korupsi tak akan menggunakan sumber dayanya untuk melakukan inovasi.

Erosi Budaya
Ketika orang menyadari bahwa tidak jujurnya pejabat publik dan pelaku bisnis, serta lemahnya penegakan hukum bagi pelaku-pelaku korupsi, akan menyebabkan masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan sendirinya dan membentuk kepribadian masyarakat yang tamak.

Menurunnya Tingkat Kepercayaan Kepada Pemerintah
Ketika orang menyadari bahwa pelaku korupsi dilingkungan pemerintahan tidak dijatuhi hukuman, mereka akan menilai bahwa pemerintah tak dapat dipercaya.

Kerugian Bagi Perusahaan yang Jujur
Jika peserta tender yang melakukan korupsi tidak mendapat hukuman, hal ini akan menyebabkan peserta yang jujur akan mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan melakukan bisnisnya.

Ancaman Serius Bagi Perkembangan Ekonomi
Jika pemerintah mentolelir korupsi dalam belanja barang dan jasa serta investasi, dan dasar pemilihan investasi yang tidak dilandasi pada perkembangan perekonomian – tetapi lebih karena suap- maka cepat atau lambat negara tidak mampu membiayai investasinya sendiri. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengundang investor asing dengan iming-iming berbagai fasilitas kemudahan. Kebijakan ini tentu akan melumpuhkan perkembangan ekonomi domestik dan masyarakat miskin akan menjadi korban.

4.4 Contoh kasus korupsi di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Setelah menjadi tersangka kasus korupsi penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, dan pengadaan alat kesehatan di Banten, Atut kini dijadikan tersangka gratifikasi.
“Di antaranya dari proyek alat kesehatan di Banten,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa, 14 Januari 2014. Dalam konferensi pers pada Senin lalu, ia menyebutkan penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Berikut penjelasan singkat ketiga kasus yang menjerat Atut itu:
1. Kasus sengketa Pemilukada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi
Peran: Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar (kala itu Ketua MK) melalui seorang advokat Susi Tur Andayani, yang juga telah menjadi tersangka kasus yang sama.
Pasal yang menjerat: Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 3-15 tahun, denda Rp 150-Rp 750 juta.

2. Korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013
Peran: Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan Atut bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Baca juga: Airin Siap Jika Harta Suaminya Disita.
Pasal yang menjerat: Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman Pasal 2 adalah pidana penjara 4-20 tahun, dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 3 pidana penjara selama 1-20 tahun, dan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar.

3. Penerimaan gratifikasi atau pemerasan
Peran: Belum dijelaskan. Namun, juru bicara KPK Johan Budi S.P. saat jumpa pers mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten pada 2011-2013.
Pasal yang dijeratkan: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman Pasal 12 adalah 4-20 tahun penjara, dan Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 5 dan Pasal 11 adalah pidana penjara selama 1-5 tahun, dan denda Rp 50-Rp 250 juta.

4.5 Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

1. Peningkatan kesejahteraan aparat penegak hokum
2. Penghukuman yang efektif dan berefek jera
3. Insenfif/bonus dan promosi kenaikan pangkat bagi aparat penegak hukum / lembaga yang berhasil menangkap atau menghukum koruptor
4. Insentif dan perlindungan hukum penuh bagi PNS yang memberikan informasi adanya korupsi di departemennya
5. Menjadikan Hukum Sebagai Panglima Serta Mengefektifkan Sumber-Sumber Penerimaan Negara
6. Sita Massal Terhadap Aset Koruptor untuk Pengembalian Keuangan negara Yang Dikorupsi
7. Memaksimalkan peran serta public
8. Perbaikan dan Transparansi dalam Penerimaan PNS
9. Pemaksimalan Pembuktian Terbalik Dan Perlindungan Saksi
10. Mengoptimalkan Fungsi Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait seperti PPATK dan LPSK
11. Menjalin Kerjasama Dengan Dunia Internasional
12. Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Antikorupsi oleh Presiden


BAB V
KESIMPULAN

5.1 Kesimpulan
1. Korupsi di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh orang yang berpendidikan tinggi dan memiliki jabatan penting dalam pemerintahan
2. Adanya lembaga pemberantasan korupsi belum membuat para koruptor jera
3. Para koruptor sudah kehilangan moralitasnya sebagai manusia dan warga negara

5.2 Saran
Korupsi merupakan kejahatan kerah putih dan luar biasa yang penanganannya juga harus dilakukan dengan cara luar biasa dan tidak dapat hanya ditangani oleh suatu lembaga sendiri, walaupun superbody, tanpa ada kordinasi dan dukungan dari rakyat Indonesia. Selama pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara-cara biasa apalagi tanpa kordinasi yang jelas antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait serta tidak sistematis maka suatu kemustahilan tindak pidana korupsi akan berkurang dan koruptor akan jera melakukan tindakan yang koruptif yang merugikan keuangan negara.
Sebagai warga bangsa, manusia Indonesia seharusnya sadar bahwa korupsi adalah masalah bersama yang membawa negara ini kepada keburukan dan keterpurukan. Sudah saatnya dibuat hukum yang tegas untuk mengembalikan bangsa ini kepada jalurnya yang benar, dan tak ketinggalan pula: pendidikan hati nurani demi tajamnya mentalitas bernegara. Pendidikan hati nurani dalam hal ini tidak bisa disempitkan melulu kepada beribadah dan kembali kepada agama saja (karena semua orang Indonesia ternyata beragama, dan pada saat itu juga menjadi negara terkorup pula!). Pendidikan hati nurani sebenarnya adalah persoalan pengembalian manusia kepada kodratnya yang mengedepankan peran akal budi. Akal budi inilah yang memampukan setiap manusia untuk mengarahkan diri kepada pencapaian kebaikan. Korupsi adalah pembalikan dari kebaikan, maka dengan tegas harus ditolak! Korupsi juga adalah pengingkaran kodrat manusia yang bermartabat, maka dengan tegas pula harus diberantas


DAFTAR PUSTAKA

Irham, Ma’ruf. 2014. Pengertian Korupsi. Dalam :  
Nooryadi,Dany. 2011. Definisi Moral dan Moralitas. Dalam :  
psychologymania. Tanpa tahun. Jenis-jenis Korupsi. Dalam :
Tempo. 2014. Ratu Atut Tersangka 3 Kasus Korupsi. Dalam :
abu azka. 2011. Upaya Taktis dan Strategi Pemberantasan Korupsi. Dalam :






1 komentar:

  1. trimakasih infonya sangat menarik,,
    bermanfaat sekali,,
    mantap,,.

    BalasHapus