Rabu, 28 Mei 2014

BAHASA INDONESIA 2 (TULISAN)



LAPORAN KEGIATAN

1.Pengertian Laporan
>>Laporan adalah bentuk penyajian fakta tentang suatu keadaan atau kegiatan, pada dasarnya fakta yang disajikan itu berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pelapor.
>>Laporan adalah salah satu bentuk komunikasi dari pihak yang satu ke pihak yang lainnya.

2.Manfaat Laporan
a.Dasar penentuan kebijakan dan pengarahan pemimpin
b.Bahan penyusunan rencana kegiatan berikutnya
c.Mengetahui perkembangan dan proses peningkatan kegiatan
d.Data sejarah perkembangan satuan yang bersangkutan dan lain-lain

3.Tujuan Laporan
a.Mengenal pasti masalah
b.Memberikan maklumat dan fakta
c.Mencadangkan penyelesaian
d.Mencadangkan tindakan yang perlu dilakukan
e.Membuat kesimpulan                 
f.Menilai suatu penyelidikan atau aktifitas

4.Ciri laporan yang baik
a.Ditulis dalam bahasa yang baik dan jelas
b.Didasarkan oleh fakta yang benar dan meyakinkan
c.Disajikan secara lengkap
d.Menarik dan enak dibaca

5.Jenis Laporan Kegiatan
1.Laporan Ilmiah.
Laporan Ilmiah adalah laporan yang disusun melalui tahapan berdasarkan teori tertentu dan menggunakan metode ilmiah yang sudah disepakati oleh para ilmuwan (E.Zaenal Arifin,1993). Dan menurut Nafron Hasjim & Amran Tasai (1992) Karangan ilmiah adalah tulisan yang mengandung kebenaran secara obyektif karena didukung oleh data yang benar dan disajikan dengan penalaran serta analisis yang berdasarkan metode ilmiah.

2. Laporan Teknis.
Laporan tentang hal teknis penyelenggaraan kegiatan suatu badan atau instansi.Laporan teknis mengandung data obyektif tentang sesuatu.data obyektif dalam laporan teknis itu juga mengandung sifat ilmiah,tetapi segi kepraktisannya lebih menonjol.sehingga yang dimaksud dengan laporan teknis adalah suatu pemberitahuan tentang tanggung jawab yang dipercayakan,dari si pelapor (perseorangan,tim,badan,atau instansi) kepada si penerima laporan tentang teknis penyelenggaraan suatu kegiatan (E.Zaenal Arifin,1993).Dan menurut Muljanto Sumardi (1982) Dalam laporan teknik manusia menggunakan bahasa tulis untuk mengkomunikasikan gagasan,paham,serta hasil pemikiran dan penelitian.

6.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat laporan
a.Singkat dan padat
b.Runtut atau sistematis
c.Mudah dipahami isinya
d.Isinya lengkap
e.Menarik penyajiannya
f.Berpegangan pada fakta, data dan personalnya
g.Tepat pada waktunya

7.Sistimatika Laporan
Hendaknya laporan lengkap, dapat menjawab semua pertanyaan mengenai apa (what), mengapa (why), siapa (who), dimana (where), kapan (when), bagaimana (how).
Urutan isi laporan sebaiknya diatur, sehinggan penerima laporan dapat mudah memahami.
Urutan isi laporan antara lain sebagai berikut :
1.Pendahuluan
Pada pendahuluan disebutkan tentang :
a.Latar belakang kegiatan A
b.Dasar hukum kegiatan
c.Apa maksud dan tujuan kegiatan
d.Ruang lingkup isi laporan

2.Isi Laporan
Pada bagian ini dimuat segala sesuatu yang ingin dilaporkan antara lain :
a.Jenis kegiatan
b.Tempat dan waktu kegiatan
c.Petugas kegiatan
d.Persiapan dan rencana kegiatan
e.Peserta kegiatan
f.Pelaksanaan kegiatan (menurut bidangnya, urutan waktu pelaksanaan, urutan fakta atau datanya
g.Kesulitan dan hambatan
h.Hasil kegiatan
i.Kesimpulan dan saran penyempurnaan kegiatan yang akan datang.

3.Penutup
Pada kegiatan ini ditulis ucapan terima kasih kepada yang telah membantu penyelenggaraan kegiatan itu dan permintaan maaf bila ada kekurangan-kekurangan. Juga dengan maksud apa laporan itu dibuat.

Laporan ilmiah dan semi ilmiah

Laporan ilmiah
Laporan Ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodolog penulisan yang baik dan benar. Adapun jenis karangan ilmiah yaitu :
•Makalah: karya tulis yang menyajikan suatu masalah yang pembahasannya berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-objektif (menurut bahasa, makalah berasal dari bahasa Arab yang berarti karangan).
•Kertas kerja: makalah yang memiliki tingkat analisis lebih serius, biasanya disajikan dalam lokakarya.
•Skripsi: karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasar pendapat orang lain.
•Tesis: karya tulis ilmiah yang sifatnya lebih mendalam daripada skripsi.
•Disertasi: karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasar data dan fakta yang sahih dengan analisi yang terinci

Laporan Ilmiah adalah tulisan yang berisi argumentasi penalaran keilmuan, yang dikomunikasikan lewat bahasa tulis yang formal dengan sistematis-metodis dan sintesis-analitis.

Contoh Laporan ilmiah :
Menyusun sebuah kamus yang benar-benar lengkap sehingga dapat disebut sebagai kamus lengkap memang sangat berat. selain dibutuhkan pikiran, tenaga, waktu, serta biaya yang hampir-hampir tidak dapat dibatasi, ada hal lain yang menjadi syarat kelengkapan itu.

Laporan semi ilmiah
Laporan Semi Ilmiah adalah sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan penulisannyapun tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintesis-analitis karena sering di masukkan karangan non-ilmiah. Maksud dari karangan non-ilmiah tersebut ialah karena jenis Semi Ilmiah memang masih banyak digunakan misal dalam komik, anekdot, dongeng, hikayat, novel, roman dan cerpen.
Karakteristiknya : berada diantara ilmiah.

contoh wacana semi ilmiah :
Laporan semi-ilmiah adalah tulisan yang berisi informasi faktual, yang diungkapkan dengan bahasa semiformal, tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintesis-analitis karena sering “dibumbui” dengan opini pengarang yang kadang-kadang subjektif.


CONTOH LAPORAN ILMIAH

LAPORAN
KERUSAKAN EKOSISTEM PERAIRAN KHUSUSNYA TERUMBU KARANG AKIBAT ALAT TANGKAP IKAN YANG ILEGAL (ILEGAL FISHING)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

      Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan panjang garis pantai lebih dari 95.000 km dan juga memiliki lebih dari 17.504 pulau. Keadaan tersebut menjadikan Indonesia termasuk kedalam Negara yang memiliki kekayaan sumberdaya perairan yang tinggi dengan sumberdaya hayati perairan yang sangat beranekaragam. Keanekaragaman sumberdaya perairan Indonesia meliputi sumberdaya ikan maupun sumberdaya terumbu karang. Terumbu karang yang dimiliki Indonesia luasnya sekitar 7000 km2 dan memiliki lebih dari 480 jenis karang yang telah berhasil dideskripsikan. Luasnya daerah karang yang ada menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memiliki kenekaragaman ikan yang tinggi khususnya ikan-ikan karang yaitu lebih dari1.650 jenis spesies ikan (Burke et al, 2002 dalam Zainarlan, 2007).

                                               Gambar : Sumber daya hayati
      Proses pemanfaatan sumberdaya perikanan di Indonesia khususnya untuk ikan-ikan karang saat ini banyak yang tidak sesuai dengan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya kebutuhan dan permintaan pasar untuk ikan-ikan karang serta persaingan yang semakin meningkat. Keadaan tersebut menyebabkan nelayan melakukan kegiatan eksploitasi terhadap ikan-ikan karang secara besar-besaran dengan menggunakan berbagai cara yang tidak sesuai dengan kode etik perikanan yang bertanggung jawab. cara yang umumnya digunakan oleh nelayan adalah melakukan illegal fishing yang meliputi pemboman, pembiusan, dan penggunaan alat tangkap trawl. Semua cara yang dilakukan oleh nelayan ini semata-mata hanya menguntungkan untuk nelayan dan memberikan dampak kerusakan bagi ekosistem perairan khususnya terumbu karang.

1.2 Tujuan Penulisan

      Adapun tujuan dari penyusunan Makalah Ekologi Perairan “Kerusakan ekosistem perairan khususnya terumbu karang akibat illegal fishing” adalah sebagai berikut :

1.Agar mahasiswa/i dapat mengetahui Dampak dari Illegal Fishing terhadap
ekosistem perairan terutama terumbu karang .
2.Agar mahasiswa/i dapat mengetahui apa saja Illegal Fishing itu dan jenis
kerusakan yang dihasilkannya.
3. Agar mahasiswa/i dapat mengetahui bagaimana kekinian masalah tersebut dan solusi
yang pernah diajukan.
4. Agar mahasiswa/i dapat turut memberikan solusinya ternyadap masalah yang dibahas.

1.3 Manfaat Penulisan

      Manfaat yang dapat diperoleh dari gagasan ini agar dapat tercipta sistem penangkapan ikan yang baik tanpa merusak ekosistem perairan terutama terumbu karang. Dan dapat mengubah pola pikir nelayan yang hanya ingin untung tapi tidak peduli pada ekosistem perairan terutama terumbu karang yang justru sangat berpengaruh pada perkembangan ikan di perairan.Sehingga pada akhirnya perairan dapat terjaga dan hasil tangkapan nelayan dapat lebih melimpah.

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Terumbu Karang dan Fungsinya

      Terumbu karang (coral reefs) merupakan ekosistem laut tropis yang terdapat di perairan dangkal yang jernih, hangat (lebih dari 22oC), memiliki kadar CaCO3 (Kalsium Karbonat) tinggi, dan komunitasnya didominasi berbagai jenis hewan karang keras. Kalsium Karbonat ini berupa endapan masif yang dihasilkan oleh organisme karang (filum Scnedaria, klas Anthozoa, ordo Madreporaria Scleractinia), alga berkapur, dan organisme lain yang mengeluarkan CaCO3 (Guilcher, 1988).

      Arah perkembangan terumbu organik dikontrol oleh keseimbangan ketiga faktor yaitu hidrologis, batimetris, dan biologis. Jika ketiga faktor seimbang, terumbu berkembang secara radial dan akan terbentuk terumbu paparan dan apabila pertumbuhan ini berlanjut akan terbentuk terumbu pelataran bergoba. Namun jika perkembangan radial dibatasi oleh kondisi batimetri akan terbentuk terumbu paparan lonjong. Terumbu yang terakhir ini tidak membentuk lagun yang benar dan depresi menyudut merupakan penyebaran pasir. Sedangkan terumbu paparan dinding terbentuk pada kondisi batimetris dan hidrologis tidak simetris, di mana perkembangan terumbu terbatas pada satu atau dua arah. Kondisi ini akan menghasilkan perkembangan terumbu secara linier, dan membentuk terumbu dinding berupa terumbu dinding tanduk dan terumbu dinding garpu. Terbentuknya terumbu dinding garpu ini menunjukkan adanya arus pasang surut yang kuat. (Zuidam, 1985).

      Trumbu karang mempunyai fungsi yang amat penting bagi kehidupan laut. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya:
1.Sebagai Spawning Ground dan Nursery Ground. Secara alami, terumbu
karang merupakan habitat bagi banyak spesies laut untuk melakukan pemijahan, peneluran,
pembesaran anak, makan dan mencari makan (feeding & foraging), terutama
bagi sejumlah spesies yang memiliki nilai ekonomis penting.
2.Sebagai pelindung sempadan pantai, dan ekosistem pesisir lain
(padang lamun dan hutan mangrove) dari terjangan arus kuat dan gelombang besar.

2.2 Kegiatan dan Dampak dari Illegal Fishing

      Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh nelayan tidak bertanggung jawab dan bertentangan oleh kode etik penangkapan bertanggung jawab Illegal fishing termasuk kegiatan mall praktek dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan yang merupakan kegiatan pelanggaran hukum. Kegiatan illegal fishing umumnya bersifat merugikan bagi sumberdaya perairan yang ada. Kegiatan ini semata-mata hanya akan memberikan dampak yang kurang baik baik ekosistem perairan akan tetapi memberikan keuntungan yang besar bagi nelayan. 

                                        Gambar : Terumbu karang yang rusak

      Dalam kegiatan panangkapan yang dilakukan nelayan dengan cara dan alat tangkap yang bersifat merusak yang dilakukan oleh nelayan khususnya nelayan traditional. Untuk menangkap sebanyak-banyaknya ikan-ikan karang yang banyak digolongkan kedalam kegiatan illegal fishing karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan keuntungan hanya untuk nelayan tersebut dampak berdampak kerusakan untuk ekosistem karang. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan dan termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti kegiatan penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan menggunakan racun serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah yang karang.

      2.2.1  Kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak

            Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak merupakan cara yang sering    digunakan oleh nelayan traditional didalam memanfaatkan sumberdaya perikanan khususnya didalam melakukan penangkapan ikan-ikan karang. Penangkapan ikan-ikan karang dengan menggunakan bahan peledak dapat memberikan akibat yang kurang baik baik bagi ikan-ikan yang akan ditangkap maupun untuk karang yang terdapat pada lokasi penangkapan. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain rusaknya terumbu karang yang ada di sekitar lokasi peledakan, juga dapat menyebabkan kematian biota lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan. Oleh sebab itu, penggunaan bahan peledak berpotensi menimbulkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem terumbu karang.

            Penggunaan bahan peledak di daerah terumbu karang akan menghancurkan struktur terumbu karang dan dapat meninggalkan gunungan serpihan karang hingga beberapa meter lebarnya (Hamid, 2007). Selain memberi dampak yang buruk untuk karang, kegiatan penangkapan dengan menggunkan bahan peledak juga berakibat buruk untuk ikan-ikan yang ada. Ikan-ikan yang ditangkap dengan menggunakan bahan meledak umumnya tidak memiliki kesegaran yang sama dengan ikan-ikan yang ditangkap dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.Walaupun demikian adanya, nelayan masih tetap menggunakan bahan peledak didalam melakukan kegiatan penangkapan karena hasil yang mereka peroleh cendrung lebih besar dan cara yang dilakukan untuk melakukan proses penangkapan tergolong mudah.

      2.2.2 Kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan beracun

            Selain penggunaan bahan peledak didalam penangkapan ikan diderah karang, kegiatan yang marak dilakukan oleh nelayan adalah dengan menggunakan obat bius atau bahan beracun lainnya. Bahan beracun yang umum dipergunakan dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti sodium atau potassium sianida. Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap ikan hias dan hidup memicu nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan yang merusak dengan menggunakan racun sianida. Kegiatan ini umum dilakukan oleh nelayan untuk memperoleh ikan hidup.

           Hasil yang diperoleh dengan cara ini memang merupakan ikan yang masih hidup kan tetapi penggunaannya pada daerah karang memberikan dampak yang sangat besar bagi terumbu karang. Selain itu penangkapan dengan cara ini dapat menyebabkan kepunahan jenis-jenis ikan karang tertentu. Racun tersebut dapat menyebabkan ikan besar dan kecil menjadi mabuk dan mati. Disamping mematikan ikan-ikan yang ada, sisa racun dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan terumbu karang, yang ditandai dengan perubahan warna karang yang berwarna warni menjadi putih yang lama kelamaan karang menjadi mati. Indikatornya adalah karang mati

      2.2.3 Kegiatan penangkapan dengan menggunakan alat tangkap trawl

            Kegiatan lain yang termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang. Kegiatan ini merupakan kegiatan penangkapan yang bersifat merusak dan tidak ramah lingkungan. Penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang dapat dilihat pada kasus yang terjadi di perairan Bagan Siapi-Api Provinsi Sumatera Utara dan di Selat Tiworo Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, penggunaan alat tangkap ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia karena alat tangkap tersebut termasuk kedalam alat tangkap yang sangat tidak ramah lingkungan karena memiliki selektifitas alat tangkap yang sangat buruk. Nelayan di sulawesi Utara cendrung tidak memperdulikan hukum yang ada. Mereka tetap melakukan proses penangkapan dengan menggunakan alat tangkap trawl. Alat yang umumnya digunakan oleh nelayan berupa jaring dengan ukuran yang sangat besar, memilki lubang jaring yang sangat rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut.

           Cara kerjanya alat tangkap ditarik oleh kapal yang mana menyapu ke dasar perairan. Akibat penggunaan pukat harimau secara terus menerus menyebabkan kepunahan terhadap berbagai jenis sumber daya perikanan. Hal ini dikarenakan ikan-ikan kecil yang belum memijah tertangkap oleh alat ini sehingga tidak memiliki kesempatan untuk memijah dan memperbanyak spesiesnya. Selain hal tersebut, dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan alat tangkap ini pada daerah karang adalah rusaknya terumbu karang akibat tersangkut ataupun terbawa jarring. Jarring yang tersangkut akann menjadi patah dan akhirnya menghambat pertumbuhan dari karang itu sendiri. Apabila hal ini terus berlanjut maka ekosistem karang akan mengalami kerusakan secara besar-besaran dan berakibat pada punahnya ikan-ikann yang berhabitat pada daerah karang tersebut.

2.3 Beberapa Contoh Kerusakan Terumbu Karang di Indonesia

      Kerusakan Karang akibat penggunaan bahan beracun khususnya dengan menggunakan sianida dapat dilihat dari kasus pulau Panambungan di Sulawesi Selatan. Berdasarkan data penelitian yang dilakukan pada tahun 2007 di ketahui bahwa di pulau Panambungan secara umum terumbu karangnya berada dalam kondisi rusak. Kerusakan ini diakibatkan oleh penggunaan bahan beracun pada saat melakukan kegiatan penangkapan. Keadaan ini diperkuat lagi karena sebagian wilayah pulau ini tidak berpenghuni sehingga tidak adanya pengawasan dan memberikan ruang gerak kepada nelayan untuk melakukan penangkapan illegal fishing secara leluasa.

      Kendari (ANTARA News) 19 Januari 2011 – Tingkat kerusakan terumbu karang dan padang lamun di wilayah pesisir Sulawesi Tenggara memperihatinkan karena telah mencapai tingkat kerusakan 40 persen. Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra Ridwan Bolu di Kendari, mengatakan tingginya kerusakan terumbu karang dan padang lamun terjadi karena penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

      Informasi dari instansi terkait di beberapa daerah pesisir utara jawa menyebutkan. Kabupaten Batang, kawasan terumbu karang Kretek. Berdasarkan hasil survei, persentase tutupan karang keras yang masih hidup hanya sebesar 6%. Karang yang dijumpai pada transek hanya satu jenis, yaitu Porites lobata, dengan bentuk pertumbuhan massive (batu bulat besar) dan submassive Suara Merdeka, 2008).

      Dari Rembang Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ‘Tirto Mulyo’ memrediksi sekitar 180 hektar terumbu karang di perairan Rembang sudah rusak. “Sisanya hanya sekitar 30 hektar terumbu karang yang masih baik,”. Tiga terumbu karang di wilayah perairan Kendal kondisinya rusak parah. Yakni di Karang Kelop, Karang Rome-rome, dan Karang Tandes. Ketiga terumbu karang itu berada di lepas pantai sejauh 3 mil dari arah Desa Jungsemi, Kec Kangkung. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Rembang drh. Khumaidi, ketiga terumbu karang itu luasnya sekitar 7 hektar.

      Kondisi terumbu karang di P. Panjang Kabupaten Jepara, termasuk dalam kondisi rusak. Hasil ini menunjukkan penurunan dari penelitian yang dilakukan oleh Haryono (2001) dan Lutfi (2003). Penelitian yang dilakukan oleh Haryono pada tahun 2001 menunjukkan kondisi terumbu karang di P. Panjang dalam keadaan baik dengan persentase penutupan karang sebesar 49,46%, sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Lutfi (2003) menunjukkan penurunan dengan penutupan karang hidup yang hanya sebesar 19,08 %. Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi terumbu karang di Pulau Panjang mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

      Pulau air di reklamasi oleh PT Siti Tanjung lenkap dengan boulevard dan dermaganya. Diperkirakan, luas Pulau Air setelah direklamasi, meningkat dua kali lipat dari luas semula. Inilah yang menyebabkan terumbu karang di sekitar pulau tersebut menjadi rusak. Untuk pembuatan gerbang raksasa, PT Siti Tanjung, setidaknya telah mengeruk lahan 12 ribu meter persegi dengan kedalaman keruk dua meter. Akibat dari pembangunan tersebut setidaknya, Indonesia akan kehilangan 10 hektar lahan terumbu karang yang merupakan nursery dan feeding ground bagi banyak populasi organisme laut dan terancam kepunahan bagi spesies yang di kategorikan langka.

      Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Biota Laut Ambon dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Augy Syahailatua, mengatakan saat ini tinggal 10 persen terumbu karang di wilayah perairan Maluku yang masih bagus. Sedangkan sisanya rusak.
      Sekitar 50 persen terumbu karang di Provinsi Bangka Belitung (Babel) rusak akibat sedimentasi lumpur yang berasal dari aktivitas penambangan timah di perairan provinsi kepulauan berpenduduk 1,2 juta jiwa tersebut. Ketua Tim Eksplorasi Terumbu Karang, Universitas Bangka Belitung (UBB), Indra Ambalika di Pangkalpinang, menjelaskan kerusakan terjadi akibat terumbu karang tertutup lumpur terkait kegiatan kapal isap dan tambang inkonvensional (TI) apung yang terus menyedot timah di wilayah perairan.

2.4 Solusi Yang Telah Diajukan Dalam Jangka Panjang Yaitu COREMAP

      COREMAP (Coral Reef Rehabilitation and Management Program), atau Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang, adalah program jangka panjang yang diprakarsai oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk melindungi, merehabilitasi, dan mengelola pemanfaatan secara lestari terumbu karang serta ekosistem terkait di Indonesia, yang pada gilirannya akan menunjang kesejahteraan masyarakat pesisir.

Tujuan dan Kegunaan

Agar pengelolaan sumberdaya dapat terlaksana dengan baik, maka dibutuhkan sebuah rencana pengelolaan yang merupakan perwujudan dari rencana Pemerintah Desa dan masyarakat yang sejalan dengan strategi Pembangunan Daerah. Pembuatan Rencana Pengelolaan Terumbu Karang sebagai salah satu kegiatan pada program COREMAP II bertujuan untuk;

1.Memberikan arahan yang jelas dalam pengelolaan sumberdaya desa, agar sasaran pengelolaan dapat dicapai sesuai dengan yang diinginkan.
2.Mendukung program Pemerintah Desa dan Daerah dalam meletakkan dasar pembangunan
3.Menumbuh kembangkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membuat rencana, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan sumberdaya terumbukarang serta sumberdaya lainnya secara mandiri dan berkelanjutan.

Kegunaan dari kegiatan pembentukan Rencana Pengelolaan Terumbu Karang ini adalah;

1.Menjadi acuan pelaksanaan pembangunan desa khususnya dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut secara berkelanjutan
2.Sebagai dasar dalam upaya peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pada masyarakat desa disamping peningkatan kelembagaan ditingkat desa, baik yang telah lama terbentuk maupun lembaga yang baru dibentuk
3.Sebagai pendukung dalam upaya percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa khususnya

Visi Program

Apa yang diharapkan setelah program ini berakhir:
1.Kekayaan terumbu karang dan ekosistem terkait dapat dilestarikan;
2.Masyarakatpesisir mencapai keseimbangan antara lingkungan hidup dan kesejahteraan mereka;
3.Masyarakat pesisir telah berdaya untuk melindungi sendiri lingkungan mereka;
4.Masyarakat pesisir tidak lagi terasing dari pembangunan;
5.Kesadaran dan perilaku masyarakat semakin baik terhadap terumbu karang;
6.Orang luar dapat menghargai apa yang telah dilakukan masyarakat untuk melindungi terumbu karang;
7.Terciptanya pendekatan kerjasama dan partisipasi antara masyarakat, LSM, dan Pemerintah, untuk mencapai tujuan bersama;
8.Perilaku destruktif (seperti pemboman) telah merupakan masa lalu;
9.Nelayan telah dapat memanen ikan tak jauh dari pantai, tak perlu lagi berlayar jauh untuk itu;
10.Anak-anak dapat bermain di pantai yang indah.

2.5 Pencapaian COREMAP II

      Sejauh ini pencapaian program COREMAP II hampir memenuhi seluruh tujuan pada tahapan akselerasi ini, khususnya pencapaian pada tiga komponen penting dalam program Coremap, dapat dijaabarkan sebagai berikut: PERTAMA adalah, Penguatan kelembagaan, dan pengembangan kawasan konservasi perairan laut daerah., Upaya Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Terumbu Karang  di tingkat pusat dan daerah, telah tercapai melalui kegiatan asistensi dan koordinasi yang terus dilakukan.  COREMAP telah dan terus mendorong diterbitkannya Peraturan Daerah dan Rencana Strategis daerah dalam Pengelolaan Terumbu Karang, Sampai saat ini sedikitnya 7 (tujuh) Peraturan daerah kabupaten/kota dan 15 (lima belas) Rencana Strategis telah disyahkan dan diadopsi oleh pemerintah daerah. Saat ini telah  dicadangkan lebih dari 2 juta hektar Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Daerah di 10 lokasi program, dan lebih dari 430 daerah perlindungan laut yang telah terbentuk dan dikelola secara efektif oleh masyarakat. Terbentuknya sistem informasi pengelolaan ekosistem terumbu karang
      Terlaksananya Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat dan POKMASWAS, serta terlaksananya monitoring ekologi dan sosek secara berkala (CRITC Pusat dan Daerah); KEDUA adalah komponen Pengelolaan Terumbu Karang berbasis masyarakat, ini meliputi: Pelatihan Perikanan Terumbu Karang secara berkelanjutan, pemasaran Sosial Pengelolaan Terumbu Karang, pembangunan infrastruktur sosial pendukung, penciptaan mata pencaharian alternatif/MPA (lebih dari 4500 kegiatan MPA); Fasilitasi di Desa dan Bantuan Teknis; Tersedianya sarana dan prasarana sosial (Fasilitas Kebersihan, Pondok Informasi, Jetty, Perahu dll), Pembentukan Pusat Informasi Terumbu Karang di desa, dalam hitungan angka, sampai saat ini telah terbentuk 411 LPSTK  dan sekitar 2000 POKMAS dengan jumlah anggota 25.000 orang, adanya sistem pendanaan skala mikro di Masyarakat (Seed Fund) dan Village Grant, terbentuknya 430 DPL berbasis masyarakat beserta Perdes, berkurangnya kegiatan penangkapan destruktif secara signifikan, serta adanya dukungan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.kegiatan ini telah dilaksanakan di lebih dari 300 desa,  dan dibantu oleh 728 fasilitator dan 8 NGO di 15 lokasi COREMAP.  KETIGA, kegiatan Penyadaran Masyarakat dan Pendidikan maupun kemitraan bahari. Melalui ketiga komponen penting tersebut COREMAP II telah menunjukkan perannya untuk turut mengelola terumbu karang bagi perikanan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa capaian diantaranya: Terbukanya akses informasi terumbu karang secara nasional khususnya melalui website (diakses > 3 juta orang), Publikasi di berbagai media termasuk partisipasi dalam event  skala nasional dan internasional, Tersedia dan terlaksananya kurikulum MULOK Pesisir dan Lautan  untuk tingkat SD, SMP dan SMA, Telah terlaksana sedikitnya 43 kegiatan Responsive Research, Pemberian Beasiswa kepada lebih dari 1.700 orang (SMA, S1, S2, S3) serta Pelibatan lebih dari 650 mahasiswa PKL.

2.6  Langkah Strategis yang Seharusnya Dilakukan

       COREMAP memang memiliki tujuan dan visi program yang sangat baik dalam menjaga ekosistem terumbu karang. Tapi akar masalah yang sebenarnya yang terletak pada nelayan sendiri seakan belum bisa ditangani dengan maksimal. Yaitu masalah dasar pola pikir nelayan, ketidaktahuan, dan yang paling utama adalah kesejahteraan. Nelayan sering tetap tidak peduli walau dilakukan penyuluhan akibat mengutamakan kesejahteraan mereka. Dan mereka terlihat semakin leluasa akibat walau ada peraturan dan hukum mereka tetap bisa leluasa melakukan aksinya dan pemasokan bahan baku alat tangkap ilegal itu tetap dengan mudah nelayan dapat peroleh. Pragram ini selayaknya akan sukses bila pemerintah atau penyelengara program ini dapat lebih dekat dan mengenal kondisi nelayan masa kini. Dan juga perlu memperoleh dukungan dari penegak hukum dan dukungan dari perhatian pemerintah.

       Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kegiatan illegal fishing baik secara internal maupun secara eksternal. Faktor-faktor yang menyebabkan kegiatan ini dapat terjadi meliputi adanya pelaku kegiatan yang didasari karena kurangnya kesadaran akan pentingnya sumberdaya perikanan, adanya pasokan bahan baku khususnya untuk kegiatan pemboman dan kegiatan pembiusan, Lemahnya informasi dan pengetahuan yang dimiliki nelayan tentang kerugian yang ditimbulkan akibat illegal fishing, kemiskinan masyarakat nelayan, lemahnya hukum tentang perikanan, dan kurangnya armada perikanan yang dimiliki.

       Dari kesemua faktor penyebab terjadinya kegiatan illegal fishing, kesadaran masyarakat dan kurangnya pemahaman serta pengetahuan masyarakat tentang illegal fishing merupakan faktor penyebab yang paling utama. Sebelum memecahkan faktor-faktor yang lain kedua faktor ini terlebih dahulu perlu ditangani karena merupakan dasar dari terjadinya kegiatan illegal fisnhing. apabila kedua penyebab diatas dapat teratasi maka akan dengan sendirinya nelayan menghentikan kegiatan illegal fishing dan berpindah ke kegiatan penangkapan yang ramah lingkungan. Tapi tetap tidak akan bertahan lama jika masalah kesejahteraan nelayan tidak segera ditangani. Oleh sebab itu sangat membutuhkan campur tangan pemerinta karena memang sudah seharusnya begitu.

Sebenarnya akar permasalahan kerusakan terumbu karang meliputi empat hal yaitu :
1.Kemiskinan masyarakat dan ketiadaan matapencaharian alternatif
2.Ketidaktahuan dan ketidaksadaran masyarakat dan pengguna
3.Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dan
4.Kebijakan pemerintah yang belum menunjukkan perhatian yang optimal dalam
mengelola sistem alami dan kualitas lingkungan kawasan pesisir dan lautan
khususnya terumbu karang.

       Umumnya Semua faktor yang ada harus segera dicarikan pemecahan yang baik sehingga kegiatan illegal fishing yang terjadi dapat cepat teratasi dan tidak lagi merusak keadaan ekosistem perairan terutama kehidupan ekosistem karang. Apabila faktor tersebut tidak diatasi dengan baik maka diperkirakan dalam beberapa tahun kedepan akan terjadi kerusakan ekosistem perairan secara besar-besaran khususnya daerah karang yang berdampak pada turunnya produktifitas dari perikanan tangkap khususnya pada daerah karang.

Antisipasi yang dapat dilakukan terhadap illegal fishing
Dalam menanggulangi permasalahan illegal fishing yang ada sehingga tidak berkelanjutan dan menyebabkan kerusakan yang berdampak besar maka diperlukan solusi yang tepat untuk menekan terjadinya kegiatan tersebut seperti:
1.Peningkatan kesadaran masyarakat nelayan akan bahaya yang ditimbulkan dari
illegal fishing.
2.Peningkatan pemahaman dan pengetahuan nelayan tentang illegal fishing.
3.Melakukan rehabilitasi terumbu karang.
4.Membuat alternatife habitat karang sebagai habitat ikan sehingga daerah karang
alami tidak rusak akibat penangkapan ikan.
5.Mencari akar penyebab dari masing-masing masalah yang timbul dan mencarikan
solusi yang tepat untuk mengatasinya.
6.Melakukan penegakan hukum mengenai perikanan khususnya dalam hal pemanfaatan
yang bertanggung jawab.
7.Meningkatkan pengawasan dengan membuat badabn khusus yang menangani dan
bertanggung jawab terhadap kegiatan illegal fishing.

       Dari ketujuh solusi yang dapat dilakukan, hal yang paling mendasar untuk diatasi adalah peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat nelayan mengenai illegal. Peningkatan kesadaran ini dapat dilakukan dengan dilakukannya penyuluhan ke wilayah nelayan, dan pendidikan dari kecil di sekolah daerah pesisir. Agar betul-betul bisa langsung menyerang akar permasalahan dan menanamkan kesadaran sejak awal untuk menjaga terumbu karang. Tapi penyuluhan itu tidak akan dapat bertahan lama jika akar dari semua masalah itu tidak segera di selesaikan yaitu faktor kemiskinan.

       Penanganan nyata lain untuk memperbaiki ekosistem terumbu karang yang marak dilakukan oleh lembaga pemerintah, swasta maupun lembaga swadaya masyarakat adalah dengan membudidayakan terumbu karang, yakni dengan pemasangan terumbu karang buatan (artificial reef) yang diprakarsai oleh Departemen Kelautan Perikanan. Konservasi terumbu karang adalah hal yang mutlak, dan tidak dapat ditawar ataupun ditunda karena waktu tumbuh karang yang lama dan manfaatnya yang begitu besar untuk biota laut terutama ikan, karenanya bila hasil tangkapan nelayan tidak ingin menurun maka secara bersama-sama masyarakat harus melindungi kawasan terumbu karang. Untuk itu diharapkan nelayan atau siapapun juga tak lagi melakukan penangkapan ikan dengan cara yang merusak. Lebih baik lagi jika sikap tak merusak itu lahir dari kesadaran sendiri. Meskipun proses penyadaran ini memerlukan waktu, namun harus dilakukan secara terus menerus oleh semua pihak.

       Tapi semua solusi di atas masih kurang maksimal karena pemerintah yang belum menunjukkan perhatian yang optimal dalam mengelola sistem alami dan kualitas lingkungan kawasan pesisir dan lautan khususnya terumbu karang dan lemahnya penegakan hukum (law enforcement). Tapi kita tidak bisa terus menunggu hal ini berubah kita semua harus turun tangan terutama yang peduli. Kita dapat turut mengawasi penegakan hukum, mengawasi jika terjadi pengerusakan terumbu karang, dan terus menyuarakan dan bertukar pikiran dengan nelayan akan betapa pentingnya terumbu karang terhadap hasil tangkapan ikan mereka nanti.


BAB III
KESIMPULAN

       Dengan meningkatkan kesadaran nelayan maka pemikiran nelayan akan terbuka dan nelayan akan mengerti betapa merugikannya melakukan kegiatan illegal fishing dalam proses penangkapan ikan khususnya pada daerah karang sehingga kegiatan penangkapan tersebut dapat beralih menjadi penangkapan yang ramah lingkungan dan menjadikan ekosistem perairan khususnya ekosistem terumbu karang tempat dimana dilakukannya proses penangkapan dapat lestari. Peningkatan kesadaran ini dapat dilakukan dengan dilakukannya penyuluhan ke wilayah nelayan, dan pendidikan dari kecil di sekolah daerah pesisir. Agar betul-betul bisa langsung menyerang akar permasalahan dan menanamkan kesadaran sejak awal untuk menjaga terumbu karang.

       Walau kesadaran sudah tercipta tapi tetap tidak akan bertahan lama jika masalah kesejahteraan nelayan tidak segera ditangani. Oleh sebab itu sangat membutuhkan campur tangan pemerintah karena memang sudah seharusnya begitu.Dengan adanya bantuan pemerintah yang tepat sasaran maka peningkatan kesejahteraan nelayan sudah tidak jadi sekedar impian lagi tapi dapat diwujudkan.

        Sekarang tindakan nyata yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan illegal fishing pada ikan-ikan karang khususnya untuk memperbaiki daerah karang yang rusak adalah dengan melakukan transpalasi karang ataupun pembuatan terumbu karang buatan. Terumbu karang buatan adalah suatu struktur yang dibangun untuk menyediakan lingkungan, habitat, sumber makanan, tempat pemijahan dan asuhan, serta perlindungan pantai sebagaimana halnya terumbu karang alam.

        Karena pemerintah yang belum menunjukkan perhatian yang optimal dalam mengelola sistem alami dan kualitas lingkungan kawasan pesisir dan lautan khususnya terumbu karang dan lemahnya penegakan hukum (law enforcement). Tapi kita tidak bisa terus menunggu hal ini berubah kita semua harus turun tangan terutama yang peduli. Kita dapat turut mengawasi penegakan hukum, mengawasi jika terjadi pengerusakan terumbu karang, dan terus menyuarakan dan bertukar pikiran dengan nelayan akan betapa pentingnya terumbu karang terhadap hasil tangkapan ikan mereka nanti. Dengan Terlaksananya semua hal di atas pasti akan memberikan dampak nyata pada nelayan dan kelestarian terumbu karang walau mungkin tidak dalam waktu singkat untuk menyelesaikan masalah ini sepenuhnya.

DAFTAR PUSTAKA :

Satura,gilang.2013.”Kerangka pembuatan laporan”. Dalam http://gilangdewi.blogspot.com/2013/05/kerangka-pembuatan-laporan.html

Gunadi,gugun.2013.”Pengertian, tujuan, manfaat dan ciri dari laporan”. Dalam http://bald-gugungondrong.blogspot.com/2013/05/pengertian-tujuan-manfaat-jenis-dan.html

Denditama.2011.”Apa itu laporan dan macamnya?”. Dalam http://dendiatama.blogspot.com/2011/04/apa-itu-laporan-dan-macamnya.html

Tanpa nama.2010.”Kerusakan terumbu karang di Jawa Tengah”. Dalam http://rudikiswantoro.blogspot.com/2010/05/kerusakan-terumbu-karang-di-pesisir.html

Tanpa nama.tanpatahun “Terumbu karang sehat di Malukuhttp://hileud.com/terumbu-karang-sehat-di-maluku-tersisa-10-persen.html

Pobersonaibaho.2011.”Kerusakan ekosistem perairan terumbu karang akibat cara penangkapan illegal”. Dalam http://pobersonaibaho.wordpress.com/2011/05/11/kerusakan-ekosistem-perairan-terumbu-karang-akibat-cara-penangkapan-yang-ilegal/